BAB VI
PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN
Perencanaan
fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan
fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang
pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih
dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis,
sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.
6.1 SKEMA PROSES PERENCANAAN
6.2 Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan
Sub Bidang
Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
•
Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
•
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan
program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
•
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan
program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
•
Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang
berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
•
Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub
Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan
pemecahan masalah.
•
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
•
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
atasan.
6.3 Sub Bidang Prasarana Wilayah
Sub Bidang
Prasarana Wilayah mempunyai tugas antara lain sebagai berikut,
•
Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
•
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan
program bidang Prasarana Wilayah
•
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan
program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
•
Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang
berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
•
Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub
Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan
pemecahan masalah.
•
Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
•
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
atasan.
Sistem
perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi
seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan
pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan
sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah
maupun antara pusat dan daerah.
Rencana
pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Kemudian,Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi
dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional. Sedangkan untuk daerah,
RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM
Daerah (RPJMD).
Di tingkat
nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga
disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari
RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP.
Rencana tahunan
sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing
kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau
Lembaga dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana kerja
atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas
pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas
dan fungsi masing-masing instansi.
6.4 Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
·
Lingkup Nasional
·
Lingkup Regional
·
Lingkup Lokal
·
Lingkup Sektor Swasta
LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam
lingkup kepentingan secara sektoral.
Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik
khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
·
Dept. Pekerjaan Umum
·
Dept. Perhubungan
·
Dept. Perindustrian
·
Dept. Pertanian
·
Dept. Pertambangan
·
Energi, Dept. Nakertrans.
Dalam
hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan
distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas
pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
Misalnya:
suatu
program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada
tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak
spesifik program ini pada suatu daerah. Yang dibicarakan dalam lingkup nasional
ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi
kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk
pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari
pemerintaan tingkat lokal.
Meskipun rencana pembangunan
nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat
lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat
mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai
contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering
mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik,
misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
LINGKUP REGIONAL
Instansi
yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di
Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun
vertikal (kantor wilayah).
Contoh; Dinas PU Propinsi,
DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda
Tk. I di setiap provinsi walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten
konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan
diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih
mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri yang penting dalam
hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
LINGKUP
LOKAL
Penanganan perencanaan
pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya
dibebankan pada dinas-dinas,
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas
Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM. Koordinasi
perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II. Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi
kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila
menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan
khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti
program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi
wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci
bagian-bagian kota.
LINGKUP SWASTA
Lingkup
kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada
skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat
perbelanjaan dll. Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.
Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan
swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada
berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk
memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi
tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada
peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu
juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara
keseluruhan.
Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat
perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada
peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.
RESUME
Perencanaan
fisik pembangunan berfungsi untuk mengatur dan menata kebutuhan fisik bagi
kehidupan manusia. Perencaan fisik ini mencakup 2 bidang yaitu tata ruang dan
lingkungan serta sarana dan prasarana wilayah. Hal ini dimaksudkan untuk
memberikan dan memenuhi kehidupan hidup manusia dengan memperhatikan asas-asas
tertentu. Perencanaan ini juga berperan dalam 4 lingkup yakni lingkup local,
regional, nasional serta sector swasta.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar