BAB VII
ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS (AMDAL)
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL digunakan
untuk:
-
Bahan bagi perencanaan
pembangunan wilayah
-
Membantu proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
-
Memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-
Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-
Memberi informasi bagi
masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan
Prosedur AMDAL
terdiri dari :
·
Proses penapisan
(screening) wajib AMDAL
·
Proses pengumuman dan
konsultasi masyarakat
·
Penyusunan dan
penilaian KA-ANDAL (scoping)
·
Penyusunan dan
penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses
seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan
wajib menyusun AMDAL atau tidak.
STUDI
KASUS
Permasalahan klasik AMDAL seperti
kegiatan konstruksi sudah dimulai sebelum izin lingkungannya terbit tetap
terjadi. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang sudah tegas menyebutkan ada sanksi pidana bagi
pelanggarnya tetap saja tanpa taji.
Kasus Hambalang adalah salah satunya.
Meskipun izin lingkungannya belum ada karena dokumen AMDALnya belum kelar
pembangunan tetap dilaksanakan. Berita terbaru Media Indonesia menyebutkan
bahwa Kemenpora baru mengajukan permohonan kepada Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Bogor. Sementara itu, instansi yang bersangkutan melalui juru bicara
Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan pihaknya saat ini belum
mengeluarkan surat AMDAL untuk proyek Hambalang. Artinya AMDALnya memang belum
selesai.
Kasus Hambalang bukan satu-satunya
pelecehan terhadap UU 32/2009 tersebut. Pada Rakornas AMDAL beberapa tahun yang
lalu, KLH mengeluhkan bahwa pelanggar-pelanggar tersebut kebanyakan adalah
proyek-proyek pemerintah. KLH tidak bisa menghentikan kegiatan-kegiatan yang
melanggar tersebut karena tidak memiliki kewnangan. Apalagi sebagian adalah
kegiatan pembangunan infrastruktur yang sangat penting untuk masyarakat,
seperti pelabuhan, jalan dan sebagainya.
Instansi teknis pelaksana proyek-proyek
tersebut menganggap AMDAL sebagai penghambat pembangunan dan berlindung di
balik alasan kepentingan masyarakat yang mendesak. Ketika proyek tersebut
mendatangkan bencana, KLH selalu menjadi pihak yang disalahkan karena dinilai
tidak memantau pelaksanaan AMDALnya dengan baik.
Dari kasus tersebut sangat ironis jika kita
lihat bahwa pemerintah sendiri yag melanggar hukum yang ada. AMDAL didirikan
untuk pengujian suatu proyek bangunan terhadap lingkungan kita. Apa dampak yang
akan terjadi pada lingkungan tersebut. Akan tetapi dewasa ini semakin banyak
saja pembangunanan yang tetap berlangsung tanpa persetujuan AMDAL. Sehingga
menyebabkan lingkunga menjadi semakin tidak baik.
Padahal peraturan tersebut adalaha
peraturan pemerintah dan yang melanggar pun sebagian besar adalah pemerintah.
Maka sungguh ironis karena peraturan di Indonesia ini seolah hanya dibuat untuk
dilanggar oleh oknum0oknum pembuatnya. Sehingga AMDAL serasa hanya sebuah
lembaga yang tidak diketahui fungsinya secara tepat karena masih banyak
pelanggaran-pelanggaran terhadap AMDAL.
RESUME
AMDAL dibuat secara umum untuk mengatur pola pembangunan
yang terjadi pada suatu Negara. Amdal berfungsi untuk menganalisis apakah
bangunan tersebut dapat dibangun atau tidak dan apa dampak kedepannya bagi
lingkungan sekitar. Setiap proyek pembangunan dapat dilaksanakan apabila telah
melalui proses amdal dan mendapatkan IMB oleh karena itu amdal sangat penting
karena dengan adanya amdal ini suatu proyek pembangunan dapat terlaksana dengan
memperhatika keadaan sekitarnya sehingga tidak merugikan lingkunan.
SUMBER:
artikelnya bagus.
BalasHapusterimakasih atas informasinya semoga bermanfaat