BAB 3
UU dan Peraturan Pembangunan Nasional
3.1 UU no 24 Tahun 1992 tentang
Rencana Tata Ruang
BAB V
RENCANA TATA RUANG
Pasal 19
(1)
Rencana tata ruang dibedakan atas :
a. Rencana
Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana
Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2)
Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah Negara Indonesia, peta wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, dan peta wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II, yang tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan
perundangundangan.
Pasal 20
(1)
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan
strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Negara, yang
meliputi :
a. tujuan
nasional dari pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan;
b. struktur
dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;
c. kriteria
dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu.
(2)
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi :
a. penetapan
kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu yang ditetapkan secara
nasional;
b. norma
dan kriteria pemanfaatan ruang;
c. pedoman
pengendalian pemanfaatan ruang.
(3)
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi
pedoman untuk :
a. perumusan
kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
b. mewujudkan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah serta
keserasian antar sektor;
c. pengarahan
lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyakarat;
d. penataan
ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah
Tingkat II.
(4)
Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional
adalah 25 tahun.
(5)
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
3.2 UU no. 4 Tahun 1992 tentang Permukiman
BAB IV
PERMUKIMAN
Pasal 18
(1)
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan
melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara
menyeluruh dan terpadu dengan
pelaksanaan yang bertahap.
(2)
Pembangungan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk :
a. Menciptakan
kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman;
b. Mengintegrasikan
secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di
dalam atau disekitarnya.
(3)
Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan
yang lain saling dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan kebutuhan
dengan kawasan lain yang memberikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan.
Pasal 19
(1)
Untuk mewujudkan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, pemerintah daerah menetapkan satu bagian atau lebih
dari kawasan permukiman menurut rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana
tata ruang wilayah bukan perkotaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai kawasan siap bangun.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi penyediaan :
a. rencana
tata ruang yang rinci;
b. data
mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah
c. jaringan
primer dan sekunder prasarana lingkungan.
(3)
Program pembangunan daerah dan program
pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
sebagian diarahkan untuk mendukung terwujudnya kawasan siap bangun sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1)
Pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah.
(2)
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik Negara
dan/atau badan lain yang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi untuk itu.
(3)
Pembentukan badan lain serta penunjukkan badan
usaha milik negara dan/atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Dalam menyelenggarakan pengelolaan kawasan siap
bangun, badan usahamilik negara atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, koperasi, dan badan-badan usaha swasta di bidang pembangunan
perumahan.
(5)
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
tidak menghilangkan wewenang dan tanggungjawab badan usaha milik negara atau
badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Persyaratan dan tata cara kerjasama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1)
Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan siap
bangun yang berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah,
dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2)
Tata cara penunjukkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1)
Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap
bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
kepada masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia dan mampu melakukan konsolidasi
tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang.
(2)
Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun hanya dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan pemilik tanah yang bersangkutan.
(3)
Pelepasan hak atas tanah di lingkungan siap
bangun yang berdiri sendiri yang bukan hasil konsolidasi tanah oleh masyarakat
pemilik tanah, hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hak
atas tanah.
(4)
Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang belum berwujud kaveling tanah
matang, hanya dapat dilakukan kepada Pemerintah melalui badan-badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(5)
Tata cara pelepasan hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23
Pembangunan
perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidangpembangunan perumahan
dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau dilingkungan siap bangun yang
berdiri sendiri.
Pasal 24
Dalam membangun
lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada Pasal 7, badan usaha
dibidang pembangunan perumahan wajib :
a. melakukan
pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan tanah, dan
penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang;
b. membangun
jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, memelihara,
dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah
daerah;
c. mengkoordinasikan
penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membanlu
masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanah di
dalam atau di sekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah;
e. melakukan
penghijauan lingkungan;
f.
menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun
rumah.
Pasal 25
(1)
Pembangunan lingkungan siap bangun yang
dilakukan masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan
memperhatikan ketentuan pada Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang
meliputi kegiatan -kegiatan :
a. pematangan
tanah;
b. penataan,
penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah;
c. penyediaan
prasarana lingkungan;
d. penghijauan
lingkungan;
e. pengadaan
tanah untuk sarana lingkungan.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1)
Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang
membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa
rumah.
(2)
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai
dengan kebutuhan setempat, badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun
linkungan siap bangun dapat menjual kaveling tanah matang ukuran kecil dan
sedang tanpa rumah.
(3)
Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang,
menengah, dan besar hasil upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat
diperjualbelikan tanpa rumah.
Pasal 27
(1)
Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan
kemudahan kepada masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap
pelaksanaan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan
kualitas permukiman.
(2)
Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana
dimaksud dalam ayal (1) berupa kegiatan-kegiatan :
a. perbaikan
atau pemugaran;
b. peremajaan;
c. pengelolaan
dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
(3)
Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1)
Pemerintah daerah dapat menetapkan suatu
lingkungan permukiman sebagai permukiman kumuh yang tidak layak huni.
(2)
Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat
mengupayakan langkahlangkah pelaksanaan program peremajaan lingkungan kumuh
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghuni.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
RESUME
UU no 24 berisikan tentang penataan
ruang untuk menciptakan pemanfaat ruang dengan perencanaan yang matang penataan
ruang ini didasrkan dalam beberapa pasal dan berbeda pada setiap daerah.
Rencana tataruang harus memperhatikan perkembangan pada daerah tertentu,rencana
tata ruang terkait dengan daerah tertentu, keselarasan pembangunan nasional dan
daerah. UU ini secaa keseluruhan mengatur tata ruang kota agar lebih efektif
dan mengatur pola ruang kota menjadi semakin baik dan terencana.
UU no 4 berisikan tentang
pembangunan pemukiman. Pembangunan pemukiman
dalam skala besar harus memperhatikan beberapa persyaratan pemerintah
yang telah diatur dalam uu ini. Pembangunan pemukiman ini bertujuan untuk
menciptakan kawasan pemukin yang tersusun terencana, serta meningkatkan
kualitas lingkungan pemukiman yang lebih baik. Sehingga untuk menghasilkan
lingkungan tersebut diharuskan memperhatikan
rencana tata ruang yang rinci, data mengenai luas, batas, dan pemilikan
tanah, serta jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.
Sumber:
http://www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-28-45.pdf
http://www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-29-55.pdf