Rabu, 09 Oktober 2013

UU dan Peraturan Pembangunan Nasional

BAB 3
UU dan Peraturan Pembangunan Nasional

3.1  UU no 24 Tahun 1992 tentang Rencana Tata Ruang
BAB V
RENCANA TATA RUANG
Pasal 19
(1)    Rencana tata ruang dibedakan atas :
a.       Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b.      Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c.       Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2)    Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah Negara Indonesia, peta wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, yang tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan perundangundangan.
Pasal 20
(1)    Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Negara, yang meliputi :
a.       tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b.      struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;
c.       kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu.
(2)    Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi :
a.       penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional;
b.      norma dan kriteria pemanfaatan ruang;
c.       pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3)    Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman untuk :
a.       perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
b.      mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor;
c.       pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyakarat;
d.      penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
(4)    Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah 25 tahun.
(5)    Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.2 UU no. 4 Tahun 1992 tentang Permukiman
BAB IV
PERMUKIMAN
Pasal 18
(1)    Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan  terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap.
(2)    Pembangungan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk :
a.       Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman;
b.      Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau disekitarnya.
(3)    Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan yang lain saling dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan kebutuhan dengan kawasan lain yang memberikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja.
(4)    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan.
Pasal 19
(1)    Untuk mewujudkan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pemerintah daerah menetapkan satu bagian atau lebih dari kawasan permukiman menurut rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan yang telah memenuhi  persyaratan sebagai kawasan siap bangun.
(2)    Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya  meliputi penyediaan :
a.       rencana tata ruang yang rinci;
b.      data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah
c.       jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.
(3)    Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum sebagian diarahkan untuk mendukung terwujudnya kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1)    Pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah.
(2)    Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik Negara dan/atau badan lain yang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi untuk itu.
(3)    Pembentukan badan lain serta penunjukkan badan usaha milik negara dan/atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4)    Dalam menyelenggarakan pengelolaan kawasan siap bangun, badan usahamilik negara atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan-badan usaha swasta di bidang pembangunan perumahan.
(5)    Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak menghilangkan wewenang dan tanggungjawab badan usaha milik negara atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)    Persyaratan dan tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1)    Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah, dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2)    Tata cara penunjukkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1)    Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia dan mampu melakukan konsolidasi tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang.
(2)    Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pemilik tanah yang bersangkutan.
(3)    Pelepasan hak atas tanah di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri yang bukan hasil konsolidasi tanah oleh masyarakat pemilik tanah, hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hak atas tanah.
(4)    Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang belum berwujud kaveling tanah matang, hanya dapat dilakukan kepada Pemerintah melalui badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(5)    Tata cara pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidangpembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau dilingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Pasal 24
Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada Pasal 7, badan usaha dibidang pembangunan perumahan wajib :
a.       melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang;
b.      membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c.       mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d.      membanlu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanah di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah;
e.      melakukan penghijauan lingkungan;
f.        menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g.       membangun rumah.
Pasal 25
(1)    Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang meliputi kegiatan -kegiatan :
a.       pematangan tanah;
b.      penataan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah;
c.       penyediaan prasarana lingkungan;
d.      penghijauan lingkungan;
e.      pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
(2)    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1)    Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
(2)    Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai dengan kebutuhan setempat, badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun linkungan siap bangun dapat menjual kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang tanpa rumah.
(3)    Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan besar hasil upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat diperjualbelikan tanpa  rumah.
Pasal 27
(1)    Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap pelaksanaan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kualitas permukiman.
(2)    Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) berupa kegiatan-kegiatan :
a.       perbaikan atau pemugaran;
b.      peremajaan;
c.       pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
(3)    Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1)    Pemerintah daerah dapat menetapkan suatu lingkungan permukiman sebagai permukiman kumuh yang tidak layak huni.
(2)    Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengupayakan langkahlangkah pelaksanaan program peremajaan lingkungan kumuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghuni.
(3)    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

RESUME
UU no 24 berisikan tentang penataan ruang untuk menciptakan pemanfaat ruang dengan perencanaan yang matang penataan ruang ini didasrkan dalam beberapa pasal dan berbeda pada setiap daerah. Rencana tataruang harus memperhatikan perkembangan pada daerah tertentu,rencana tata ruang terkait dengan daerah tertentu, keselarasan pembangunan nasional dan daerah. UU ini secaa keseluruhan mengatur tata ruang kota agar lebih efektif dan mengatur pola ruang kota menjadi semakin baik dan terencana.
UU no 4 berisikan tentang pembangunan pemukiman. Pembangunan pemukiman  dalam skala besar harus memperhatikan beberapa persyaratan pemerintah yang telah diatur dalam uu ini. Pembangunan pemukiman ini bertujuan untuk menciptakan kawasan pemukin yang tersusun terencana, serta meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman yang lebih baik. Sehingga untuk menghasilkan lingkungan tersebut diharuskan memperhatikan  rencana tata ruang yang rinci, data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah, serta jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.

Sumber:
http://www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-28-45.pdf
http://www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-29-55.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar