BAB 2
UU dan Peraturan Pembangunan Nasional
2.1 TATA HUKUM KEBIJAKAN NEGARA
Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda, ” recht orde “ ialah susunan hukum, yang artinya memberikan
tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan
hukum – aturan hukum dalam pergaulan
hidup sehari-hari.
Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku, pada
saat tertentu, yang disebut hukum Positif
atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut
dinamakan rech, atau Hukum.
Perlu diingat bahwa manusia selalu berkembang, sehingga
rasionya berjalan sesuai dengan rasa adil yang dibutuhkan dalam perkembangan
masyarakat saat itu, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
sebagai hukum positif juga akan
berkembang sesuai dengan tujuannya.
Berarti hukum positif pun akan mengalami perubahan dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang
dibutuhkan oleh masyarakat .
Suatu ketentuan hukum, seperti hukum positif, yang
tidak sesuai dengan kebutuhan, wajib diganti dengan ketentuan hukum sejenis
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu.
Hukum pengganti yang semula sebagai Ius Constituendum wajib berdasarkan
hukum masyarakat . Hal itu supaya kelak menjadi Ius Constitutum (Hukum
Positif), aturan hukum yang lama, yang semula sebagai hukum positif tidak
berlaku lagi, sementara itu hukum yang baru menjadi hukum positif , baik hukum
yang lama (recht) atau hukum yang
baru sebagai pengganti hukum yang lama
(Positif recht) kedua-duanya merupakan Tata Hukum atau Orden Recht.
Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan
negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut
James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut
adalah :1) Bahwa kebijakan negara itu sesalu mempunyai tujuan tertentu atau
merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) Bahwa
kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat
pemerintah; 3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar
dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud
akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu; 4) Bahwa
kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa
bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat
negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan
sesuatu; dan 5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalamarti yang
positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan
yang bersifat memaksa (otoritarif).
2.2 PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN
DAERAH
Peraturan
Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik
daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau
bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Daerah
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali
kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi
muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi
tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di
kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah
dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah
Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme Pembentukan Peraturan
Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari
DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang
disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang
disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama
gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui
tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD
yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan
Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur
atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu
palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut
disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka
waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui
bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda
tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
RESUME
Dapat ditarik
kesimpulan bahwa suatu pembangunan sangat bergantung pada tata hukum kebijakan
Negara dan peraturan pemerintah seta daerah. Suatu pembangunan dapat mharus
memiliki perizinan terlebih dahulu sehingga hal ini sangat penting untuk
diperhatikan karena peraturan peraturan tersebut yang menentukan bagaimana
kebijakan suatu pembangunan di daerah tertentu di Indonesia. Peraturan
peraturan ini yang mengatur kebijakan kebijakan pembangunan tata ruang kota dan
lingkungan sehingga menghasilkan lingkungan kota yang lebih kondusif.
Sumber :
http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/uu-dan-peraturan-pembangunan-nasional-tata-hukum-dan-kebijakan-negara/
wiki/Peraturan_daerah
wiki/Peraturan_pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar