BAB 1
Pengantar Hukum Pranta dan Pembangunan
1.1
Pengertian
Hukum Pranata dan Pembangunan
Pranata ialah interaksi antar individu
atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian
individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F.
Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat,
sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan.
Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan
dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan
akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter
hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara
pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak
menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab
dari tugas dan fungsinya.
Pembangunan
ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan
peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang
terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan
kualitas hidupnya.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah
manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem
yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang
rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara
pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr,
ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang
arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan
dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan
kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah
interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan
hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria
barang public.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui
pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan
fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai
dengan kasus masing-masing.
1.2
Struktur
Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif
(MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)
selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan
penuntutan
3. Yudikatif
(MA-MK) sbglembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan
Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg
kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer,
pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
1.3
Contoh
umum dan studi banding
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. MAKMUR dengan PT. SEJAHTERA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2011
Pada hari ini
Senin tanggal 20 November 2011 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama
: Budi
Alamat
: Jl. Merdeka Raya, Jakarta Timur
No.
Telepon : 08560001000
Jabatan
: Dalam hal ini bertindak atas nama CV. MAKMUR disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama
: Soni
Alamat
: Jl. Ketapang Raya, Jakarta Timur
No
telepon : 088055511
Jabatan
: dalam hal ini bertindak atas nama PT. SEJAHTERA disebut sebagai Pihak kedua.
Kedua belah
pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan
pembangunan hotel yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman
no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan
dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk
pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu
pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan
pelanggaran kontrak kerja,dsb.
RESUME
Dari
tulisan diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa sebuah hukum pranta
pembangunan adalah suatu hukum yang timbul akibat kebutuhan suatu tata ruang
kota atau lingkungan yang lebih kondusif dan efisien. Hukum ini meliputi
beberapa pelaku yaitu arsitek, kontraktor, badan hukum, dll. Hukum pranata
pembangunan ini dijalankan denga system kontrak antar beberapa pihak. Untuk
mendapatkan sebuah tujuan kontrak, system kerja, pembayaran dan peraturan
peraturan antar pihak masing-masing yang harus disepakati bersama.
Sumber
:
http://juneanea.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://oshayefta.blogspot.com/2011/10/hukum-pranata-dan-pembangunan.html
http://feriwahyudisembilandua.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan-di-imdonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar