Rabu, 09 Oktober 2013

Pengantar Hukum Pranata dan Pembangunan


BAB 1
Pengantar Hukum Pranta dan Pembangunan

1.1   Pengertian Hukum Pranata dan Pembangunan
Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.
Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.

1.2   Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1.       Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2.       Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.       Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.       Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

1.3   Contoh umum dan studi banding
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. MAKMUR dengan PT. SEJAHTERA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2011
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2011 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Budi
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Timur
No. Telepon : 08560001000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. MAKMUR disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Soni
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Timur
No telepon : 088055511
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. SEJAHTERA disebut sebagai Pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan hotel yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

RESUME
Dari tulisan diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa sebuah hukum pranta pembangunan adalah suatu hukum yang timbul akibat kebutuhan suatu tata ruang kota atau lingkungan yang lebih kondusif dan efisien. Hukum ini meliputi beberapa pelaku yaitu arsitek, kontraktor, badan hukum, dll. Hukum pranata pembangunan ini dijalankan denga system kontrak antar beberapa pihak. Untuk mendapatkan sebuah tujuan kontrak, system kerja, pembayaran dan peraturan peraturan antar pihak masing-masing yang harus disepakati bersama.

Sumber :
http://juneanea.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://oshayefta.blogspot.com/2011/10/hukum-pranata-dan-pembangunan.html
http://feriwahyudisembilandua.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan-di-imdonesia.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar