Jumat, 08 November 2013

HUKUM PERBURUHAN

BAB V
HUKUM PERBURUHAN

Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, di satu sisi, dan Pekerja atau buruh, di sisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum Perburuhan didominasi oleh karya-karya Prof. Imam Soepomo. Guru besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain: Pengantar Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan.
Belakangan, pasca-Reformasi Hukum Perburuhan karya-karya Prof. Imam Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. hal ini terutama oleh aktivis Serikat Buruh dan advokat perburuhan. Meskipun di perguruan tinggi yang ada Fakultas Hukumnya di seluruh Indonesia, masih menggunakan buku-buku karya Imam Soepomo sebagai rujukan wajib.
5.1 Hukum Perburuhan Menurut UU no 12 tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan. Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.
CONTOH STUDI KASUS  : MARSINAH
Sembilan tahun yang lalu, pada 9 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan tergeletak di sebuah gubuk berdinding terbuka di pinggir sawah dekat hutan jati, di dusun Jegong, desa Wilangan, kabupaten Nganjuk, lebih seratus kilometer dari pondokannya di pemukiman buruh desa Siring, Porong. Jasad Marsinah ditemukan setelah hilang pada tanggal 5 Mei 1993. Jasadnya ditemukan setelah Marsinah terlibat aktif dalam pemogokan buruh PT Catur Putra Surya. Jasad Marsinah ditemukan setelah dia marah kepada Kodim Sidoarjo karena telah menangkap 13 teman Marsinah dan ditekan secara fisik dan psikologis dan dipaksa menandatangi surat PHK.
Marsinah adalah gambaran perempuan buruh korban kekejaman kapitalisme dan patriarki yang termanifestasi pada kolaborasi antara pengusaha  dan tentara. Kolaborasi antara pengusaha dan tentara bukan hal yang aneh, karena dalam konsep negara/pemerintah yang berpihak pada modal maka tentara akan selalu dibutuhkan dan digunakan untuk menjaga alat-alat produksi milik pemodal.
Pemerintah Orde Baru berupaya membuat pengadilan untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Marsinah tetapi itu hanyalah drama bohong belaka, karena peradilan pada masa Orde Baru tersebut menutup-nutupi keterlibatan tentara (pada waktu itu ABRI).
Tubuh Marsinah ditemukan dalam keadaan penuh luka, pergelangan tangannya lecet bekas ikatan, tulang selangkangan dan vagina hancur (dari berbagai sumber). Kalau melihat kondisi tersebut sudah hampir dipastikan bahwa Marsinah selain mengalami kekerasan fisik juga mengalami kekerasan seksual.
Kini setelah 14 tahun reformasi, 19 tahun kematian Marsinah belum titik terang akan keberlanjutan untuk menyelesaikan kasus ini. Sudah sebanyak 3 kali makam Marsinah dibongkar dan Tim Pencari Fakta dibentuk untuk kebutuhan penyelidikan. Bahkan, pada tahun 2002 Komnas HAM berupaya untuk membuka kembali kasus Marsinah dan itu pun gagal menguak kembali pembunuh sebenarnya dalam kasus Marsinah.
Segala upaya yang dilakukan gagal karena setiap pemerintahan dalam era Reformasi tidak punya kemauan serius untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Marsinah. Janji-janji untuk menyelesaikan kasus Marsinah dalam setiap pemilu hanya menjadi isapan jempol belaka.Anehnya, pihak Kodim kemudian menangkap, menyiksa, dan menjatuhkan vonis terhadap sejumlah management PT Catur Putra Surya dan seorang di antaranya dalam keadaan hamil muda, atas tuduhan telah membunuh Marsinah. Pada tahun 1993, dibentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KSUM) yang didirikan oleh beberapa LSM dan serikat buruh untuk menginvestigasi dan mengadvokasi pembunuhan Marsinah oleh Aparat Militer. Sampai saat ini matinya Marsinah merupakan peristiwa gelap yang belum dapat diketahui siapa pelaku pembunuhnya. Runyamnya,pada tahun 2012 ini kasus Marsinah akan ditutup karena dianggap telah mencapai batas waktu peradilan.
5.2 Hukum Perburuhan Menurut UU no 12 tahun 1964 tentang PHK
PHK hanya dapat dilakukan bila kaidah-kaidah yang terdapat dalam undang-undang dilanggar. Undang-undang ini membahas tentang PHK, yang dilakukan oleh pengusaha agar pengusaha tidak memeberhentikan pekerja secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak sewajarnya. Di dalam UU ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk pemutusan hubungan kerja, pegawai-pegawai yang berhak mendapatkan PHK, pengajuan surat PHK oleh pengusaha kepada Panitia Daerah, pesangon dan tunjangan.
CONTOH STUDI KASUS 
Malang benar nasib Nurely Yudha Sinaningrum. Perempuan yang menjadi stafahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini harus kehilangan pekerjaannya. Itet Tridjajati Sumarijanto, Anggota DPR dari PDIP, baru saja memutuskan hubungan kerjanya selama ini. Ironisnya, PHK dilakukan saat Naning –sapaan akrab Nurely- tengah hamil tua.
“Niatan untuk mem-PHK aku, sudah dia sampaikan sekitar bulan April (usia kandungan 4 bulan). Alasan beliau, kalau melahirkan nanti aku akan sibuk mengurusi bayi. Baginya, itu kerugian karena aku dianggapnya tidak akan mampu bekerja secara penuh,” jelas Naning dalam siaran pers pada, Rabu (17/8) lalu.
Pada 3 Agustus 2011, niat itu benar-benar dilaksanakan. Naning menilai PHK yang dilakukan oleh Itet ini merupakan wujud dari tindakan diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Sebagai anggota DPR (mantan Anggota Komisi IX yang membidangi masalah ketenagakerjaan) seharusnya Itet dapat berperilaku adil terhadap pekerja perempuan.
“Ibu Itet lebih memilih mem-PHK pekerja perempuan yang hamil dan menggantinya dengan pekerja laki-laki,” tuturnya.
Padahal, lanjutnya, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin hakpekerja perempuan ketika dalam keadaan hamil. Pasal 153 ayat (1) huruf e menyatakan ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya’.
Naning juga menuturkan alasan lain Itet memecat dirinya karena berpegang pada ketentuan Setjen DPR RI bahwa staf ahli setiap saat bersedia di-PHK bila anggota dewan menghendaki. Ia menilai peraturan ini jelas-jelas melanggar aturan UU Ketenagakerjaan. Ia berharap ke depan UU Ketenagakerjaan bisa ditegakan di Gedung DPR.
“Saya memperjuangkan agar aturan Setjen DPR RI berkaitan dengan pekerja (asisten pribadi, tenaga ahli) lebih menghormati UU dan peraturan yang berlaku di RI. Peraturan Setjen DPR RI tidak mencantumkan hak normatif pekerja karena tidak memuat ketentuan THR, PHK, jam kerja, lembur, cuti, libur, pesangon, jaminan sosial,” sebutnya.
Sementara, Itet mengaku sebelum mem-PHK Naning lebih dahulu berkonsultasi kepada Setjen DPR. “Pada 3 Agustus, Staf saya melakukan konsultasi ke Biro Hukum DPR RI ditemui oleh Bapak Jhonson Rajagukguk. Menurut beliau aturan yang disampaikan sesuai UU Tenaga Kerja tidak bisa disamakan kedudukannya dengan kondisi di Gedung Dewan,” jelasnya.
“Saya sebetulnya juga sudah menyiapkan dana sebesar 10 juta sebagai bentuk kemanusiaan,” sebutnya.
Itet juga menjelaskan sejak awal sebenarnya Naning tidak memenuhi syarat umum untuk menjadi Staf Ahli Anggota DPR. Ia menjelaskan Naning hanya memiliki IPK 2,5 sehingga tidak langsung diterima sebagai staf Itet, walau akhirnya ia mengangkat Naning juga sebagai stafnya.

RESUME
Hukum perburuhan dibuat untuk mengatur tentang hukum yang laya bagi pekerja buruh tentang pengaturan jam kerja, jenis pekerjaan, upah, dan sebagainya. Hal ini dimaksudkan agar kaum buruh mendapatkan hak yang sepantasnya dan tidak dirugikan. Banyak peraturan undang-undang yang mengatur tentang perburuhan sampai dengan PHK hal ini agar kasus-kasus yang tidak seharusnya terjadi tidak terulang kembali dan kaum buruh dapat bekerja dengan layak sesuai dengan hak-hak yang merke miliki.
                Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar