KELOMPOK :
Aflah Labiba
Dongga Saedana
Martha Theresiana
Salsabila Dinantika
Siti Yuliani
Stefanny
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan
selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan hingga era mengisi kemerdekaan meimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda sesuai dengan zamannya. NKRI yang diproklamirkan 17 Agustus 1945
ditebus dengan harga mahal oleh pendiiri negara yang didukung oleh segenap
komponen bangsa yang berjuang tanpa mengenal lelah. Para pejuang kemerdekaan
rela berkorban segalanya baik jiwa, raga, harta benda bahkan nyawa sekalipun
hanya untuk satu tekad dan tujuan yakni Indonesia merdeka.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah dengan dilandasi oleh
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban
merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa
merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan sikap dan perilaku
patriotik, menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang kokoh. Semangat
perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara NKRI.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan selalu mengalami pasang surut sesuai
dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam menghadapi era globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisis kemerdekaan,
diperlukan perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing.
Perjuangan non fisik inipun haruslah dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan
bangsa Indonesia, sehingga diharapkan tetap memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan khususnya, yakni melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
B. Landasan Hukum
Pasal 1 angka (1) UU No. 20 Thn 2993 tentang SISDIKNAS menyebutkan :
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diiri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan
dirinya, masyrakat bangsa dan negara”.
Pengertian
Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau
mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai
aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm
bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku
sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan
Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum
tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang
muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1
berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2
berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah
mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur
yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang
RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang
ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun
2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13
ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16
ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22
ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29
ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN 1993. Beberapa Peraturan Pemeintah
tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990
tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990
tentang Pendidikan Tinggi.
C. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dengan
hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang
berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak
dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik
indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah
yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan
dalam pembukaan UUD 1945.
D. Pengertian
Bangsa dan Negara
Negara
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun
pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya
adalah :
-
Roger F. Soltau :
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
-
Prof. R. Djokosoetono :
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
-
Prof. Mr. Soenarko :
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara
ialah :
-
Mensejahterakan serta
memakmurkan rakyat
Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
-
Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
-
Pertahanan dan keamanan
Negara harus
bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang
datang dari dalam maupun dari luar.
-
Menegakkan keadilan
Negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidang kehidupan.
Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang
bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut.
Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan
sejarah sehinggamenimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat
membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya,
bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah
kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Dalam arti sosiologis – Bangsa -kelompok
yang secara di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu Negara
Kebanyakan bangsa terbentuk karena
adanya faktor – obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu
NASIONALISME :
-
Kesamaan Keturunan
-
Wilayah
-
Bahasa
-
Adat Istiadat
-
Kesamaan Politik
-
Perasaan
-
Agama
Makna definisi Bangsa
Indonesia
-
Sekumpulan manusia yang
menyatakan bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah. Maknanya
bahwa yang menjadi Orang-orang Bangsa Indonesia Asli ialah seumpulan manusia
yang menyatakan bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah, yaitu
Nusantara. Mereka menyatakan ikrar untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan
menjunjung bahasa yang satu, yaitu Indonesia.
-
Batas territorial
tertentu ialah batas bansa Indonesia yang akan terlihat bila Pancasila menjadi
dimensi yang menstandarkan nilai-nilai yang ada di bangsa Indonesia.
-
Terletak diantara dua
samudra, yaitu Pasifik dan Hindia serta diapit oleh dua benua, yaitu asia dan
Australia. Maknanya letak bangsa Indonesia yang dilihat dari tata bumi.
Makna definisi
Proklamasi 17 Agustus 1945
Suatu pernyataan kepada dunia bangsa Indonesia telah
merdeka, yang menjadi indikasi tegaknya Kedaulatan Rakyat yang merupakan
penghantar rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan hal demikian tersebut
terbangun melalui proses musyawarah.
Makna terbangunnya
Negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945
Merupakan terbangunnya Negara yang berkedaulatan
rakyat berdasarkan Pancasila. Maknannya segala penjalanan Negara senantiasa
tidak boleh bertebtangan dengan Bangsa sebagai pondasi. Hal tersebut terdapat
pada UUD ’45 sebagai aturan-aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
NKRI
Negara yang terbentuk dari bangsa yang terlahir
terlebih dahulu, baru Negara kemudian terbentuk yang berkedaulatan rakyat
berdasarkan Pancasila. Dan memiliki tujuan terwujudnya tatanan masyarakat yang
adil dan makmur.
Makna Bangsa membentuk
Negara
Suatu ketetapan yang tidak bertentangan dengan
sunatullah. Dimana kebenaran relative selalu didekatkan kepada kebenaran
absolute. Maknanya penjalanan Negara tidak bertentangan dengan bangsa, yaitu
Kedaulatan Rakyat. Hal terebut terbentuk melalui proses musyawarah.
Kata Indonesia mulai dikenal pada 14 Maret 1923.
Indo (campuran), dan nesia (wadah). Maknanya Indonesia merupakan wadah dari
keanekaragaman suku bangsa, bahasa dan kebudayaan.
Republik adalah terdiri dari dua kata, yaitu Res
(kepentingan), dan Publica (umum). Maknanya Republik ialah negara yang
mengedepankan kepentingan umum ( Bangsa ).
Warga Negara, Mereka yang berdasarkan hukum tertentu
dan merupakan anggota dari suatu Negara. Menurut
UUD – Perjanjian diakui sebagai Warga
Negara – Melalui Naturalisme
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan
kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara.
Dimungkinkan pula untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari
suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga di suatu wilayah disebut sebagai
warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Penduduk, Mereka yang berada di dalam dan bertempat
tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah.
E. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan
oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun
umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau
tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu
yang sepatutnya diberikan.
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro:
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak Dan kewajiban seorang warga Indonesia pun telah
tercantumkan dengan jelas pada UUD 1945.
Berikut adalah beberapa pasal yang telah
tercantumkan menyangkut hak warga Negara Indonesia:
·
Pasal 28 A : “Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
Kehidupannya.”
·
Pasal 28 B ayat 1:
“Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan
melalui perkawinan yang sah.”
·
Pasal 28 B ayat 2:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
·
Pasal 28 C ayat 1: “
Setiap orang berhak Mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
·
Pasal 28 C ayat 2:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
hak
nya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan
negaranya.
·
Pasal 28 D ayat 1:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan dan
kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
·
Pasal 28 D ayat 2: “Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
·
Pasal 28 D ayat 3: “
Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
·
Pasal 28 D ayat 4: “
Setiap orang berha atas status kewarganegaraan.”
·
Pasal 31 ayat 1:
“Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Beberapa pasal yang megatur mengenai Hak warga
Negara Indonesia seperti kebebasan memeluk agama, berhak melakukan komunkasi
dan memperoleh informasi,mendapatkan perlindungan, untuk tidak disiksa, dan
sebagainya pun telah diatur mulai Pasal 28 E hingga pasal 28 J. Dan pasal
lainnya yang telah mengatur tentang hak warga Negara.
Dan berikut adalah beberapa pasal yang mengatur
tentang kewajiban warga Negara Indonesia:
·
Pasal 27 ayat 1:
“segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”
·
Pasal 27 ayat 2:
“taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak
bagi kemanusiaan.”
·
Pasal 30 ayat 1: “Tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan
Negara.”
·
Pasal 31 ayat 1:
“Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib
membiayainya.”
Dan beberapa pasal yang telah dibuat mengenai
kewajiban bagi warga Negara adalahPasal 26 ayat 1 dan 2, dan Pasal 28.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Sumber:
http://dangstars.blogspot.com/2013/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html)
http://lela68.wordpress.com/2009/05/24/landasan-hukum/
http://gloryutama.wordpress.com
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080731161753AAZYGdf
Muchji, Achmad dkk,
2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta.
UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar