AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL digunakan untuk:
-
Bahan bagi perencanaan pembangunan
wilayah
-
Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-
Memberi masukan untuk penyusunan disain
rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-
Memberi informasi bagi masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Prosedur AMDAL terdiri
dari :
·
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
·
Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat
·
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
(scoping)
·
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan
RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib
AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau
tidak.
STUDI
KASUS
Permasalahan klasik AMDAL seperti kegiatan
konstruksi sudah dimulai sebelum izin lingkungannya terbit tetap terjadi.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang sudah tegas menyebutkan ada sanksi pidana bagi
pelanggarnya tetap saja tanpa taji.
Kasus Hambalang adalah salah satunya. Meskipun izin
lingkungannya belum ada karena dokumen AMDALnya belum kelar pembangunan tetap
dilaksanakan. Berita terbaru Media Indonesia menyebutkan bahwa Kemenpora baru
mengajukan permohonan kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Sementara itu,
instansi yang bersangkutan melalui juru bicara Bupati Bogor, David Rizar
Nugroho, mengatakan pihaknya saat ini belum mengeluarkan surat AMDAL untuk
proyek Hambalang. Artinya AMDALnya memang belum selesai.
Kasus Hambalang bukan satu-satunya pelecehan terhadap
UU 32/2009 tersebut. Pada Rakornas AMDAL beberapa tahun yang lalu, KLH
mengeluhkan bahwa pelanggar-pelanggar tersebut kebanyakan adalah proyek-proyek
pemerintah. KLH tidak bisa menghentikan kegiatan-kegiatan yang melanggar
tersebut karena tidak memiliki kewnangan. Apalagi sebagian adalah kegiatan
pembangunan infrastruktur yang sangat penting untuk masyarakat, seperti
pelabuhan, jalan dan sebagainya.
Instansi teknis pelaksana proyek-proyek tersebut
menganggap AMDAL sebagai penghambat pembangunan dan berlindung di balik alasan
kepentingan masyarakat yang mendesak. Ketika proyek tersebut mendatangkan
bencana, KLH selalu menjadi pihak yang disalahkan karena dinilai tidak memantau
pelaksanaan AMDALnya dengan baik.
Dari kasus tersebut sangat ironis jika kita lihat
bahwa pemerintah sendiri yag melanggar hukum yang ada. AMDAL didirikan untuk
pengujian suatu proyek bangunan terhadap lingkungan kita. Apa dampak yang akan
terjadi pada lingkungan tersebut. Akan tetapi dewasa ini semakin banyak saja
pembangunanan yang tetap berlangsung tanpa persetujuan AMDAL. Sehingga
menyebabkan lingkunga menjadi semakin tidak baik.
Padahal peraturan tersebut adalaha peraturan
pemerintah dan yang melanggar pun sebagian besar adalah pemerintah. Maka
sungguh ironis karena peraturan di Indonesia ini seolah hanya dibuat untuk
dilanggar oleh oknum0oknum pembuatnya. Sehingga AMDAL serasa hanya sebuah
lembaga yang tidak diketahui fungsinya secara tepat karena masih banyak
pelanggaran-pelanggaran terhadap AMDAL.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar