Jumat, 18 Januari 2013

AMDAL (Kasus Klasik AMDAL)

AMDAL (Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

AMDAL digunakan untuk:
-          Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
-          Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-          Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-          Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-          Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Prosedur AMDAL terdiri dari :
·         Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
·         Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
·         Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
·         Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

STUDI KASUS

Permasalahan klasik AMDAL seperti kegiatan konstruksi sudah dimulai sebelum izin lingkungannya terbit tetap terjadi. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sudah tegas menyebutkan ada sanksi pidana bagi pelanggarnya tetap saja tanpa taji.

Kasus Hambalang adalah salah satunya. Meskipun izin lingkungannya belum ada karena dokumen AMDALnya belum kelar pembangunan tetap dilaksanakan. Berita terbaru Media Indonesia menyebutkan bahwa Kemenpora baru mengajukan permohonan kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Sementara itu, instansi yang bersangkutan melalui juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan pihaknya saat ini belum mengeluarkan surat AMDAL untuk proyek Hambalang. Artinya AMDALnya memang belum selesai.

Kasus Hambalang bukan satu-satunya pelecehan terhadap UU 32/2009 tersebut. Pada Rakornas AMDAL beberapa tahun yang lalu, KLH mengeluhkan bahwa pelanggar-pelanggar tersebut kebanyakan adalah proyek-proyek pemerintah. KLH tidak bisa menghentikan kegiatan-kegiatan yang melanggar tersebut karena tidak memiliki kewnangan. Apalagi sebagian adalah kegiatan pembangunan infrastruktur yang sangat penting untuk masyarakat, seperti pelabuhan, jalan dan sebagainya.

Instansi teknis pelaksana proyek-proyek tersebut menganggap AMDAL sebagai penghambat pembangunan dan berlindung di balik alasan kepentingan masyarakat yang mendesak. Ketika proyek tersebut mendatangkan bencana, KLH selalu menjadi pihak yang disalahkan karena dinilai tidak memantau pelaksanaan AMDALnya dengan baik.

Dari kasus tersebut sangat ironis jika kita lihat bahwa pemerintah sendiri yag melanggar hukum yang ada. AMDAL didirikan untuk pengujian suatu proyek bangunan terhadap lingkungan kita. Apa dampak yang akan terjadi pada lingkungan tersebut. Akan tetapi dewasa ini semakin banyak saja pembangunanan yang tetap berlangsung tanpa persetujuan AMDAL. Sehingga menyebabkan lingkunga menjadi semakin tidak baik.

Padahal peraturan tersebut adalaha peraturan pemerintah dan yang melanggar pun sebagian besar adalah pemerintah. Maka sungguh ironis karena peraturan di Indonesia ini seolah hanya dibuat untuk dilanggar oleh oknum0oknum pembuatnya. Sehingga AMDAL serasa hanya sebuah lembaga yang tidak diketahui fungsinya secara tepat karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap AMDAL.

SUMBER:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar