Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi
nasional yang telah berlangsung selamaini disusun berdasarkan sistem kenegaraan
menurut UUD 1945.Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakanbahwa
pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan
suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK,
dan MA. Sedangkan badan-badan
yang berada didalam masyarakatdisebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranatapolitik yang
ada dalam masyarakat
seperti partai politik,organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompokkepentingan
(interest group) dan kelompok penekan (pressuregroup). Suprastruktur
dan infrastruktur politik
harus dapatbekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh
Presiden, dalam hal ini Presidenbukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presidensecara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh
rakyat maka dalam menjalankanpemerintahan berpegang pada visi
dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan
danpengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi
inilah yang dijadikan
politik dan strategi
dalammenjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima
tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasionalmengacu kepada GBHN yang dibuat
dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan
politik strategi nasional
pada infrastruktur
politik merupakan sasaran yang akan dicapai olehrakyat Indonesia. Sesuai dengan
kebijakan politik nasional,penyelenggara
negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan
terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang.Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki
peranyang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Politik Pembangunan Nasional
Politik merupakan cara
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di
segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi
Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan
pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004
Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan
membangun bangsa.
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi
dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Manajemen Nasional
Manajemen nasional
pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah
pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih
sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
a.
Unsur,
Struktur dan Proses
Secara sederhana,
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi:
1)
Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk
usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum
(public goods and services).
2)
Bangsa
Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai
dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan
pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3)
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau
Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4)
Masyarakat
adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok
pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural
tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah
Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik
Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata
administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem
manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi
prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di
sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah
berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena
itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan
(compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu
yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam
(TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB
memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM
dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi
kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan
pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB
menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang
selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan
tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari
lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan
yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang
sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang
mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu
proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS
yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan
Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural
SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
b.
Fungsi
Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini
dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan
terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan
penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara
kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri
serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi
pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan
kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban
rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan.
Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung
jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana
setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat
kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus
Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan
kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan
mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang
terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik
Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan
sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan
berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas
untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan
berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan
Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS,
fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun
kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk
administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan
hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1)
Perencanaan
sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang
dirumuskan.
2)
Pengendalian
sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3)
Penilaian
untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan
selesai.
Ketiga fungsi TPKB
tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial
dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan
tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu
fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang
ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS
diharapkan menghasilkan:
1)
Aturan,
norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut
kebijaksanaan umum (public policies).
2)
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun
pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam
sejumlah program dan kegiatan.
3)
Penyelesaian
segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul
sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka
pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di
atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi
utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule
aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti
penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang
berlaku.
Sumber:
http://melisa07.blogspot.com/2011/05/penyusunan-politik-dan-strategi_16.html
http://yusdanmohammad.blogspot.com/2012/05/makalah-pkn_4968.html
http://books.google.co.id/books?id=606SEiPPl0AC&pg=RA1-PA147&lpg=RA1-PA147&dq=sistem+manajemen+nasional&source=web&ots=xkwpTJw8F0&sig=L96a0ifn3yJmJloLaSKiZsldq-4&hl=id&sa=X&oi=book_result&resnum=8&ct=result#PRA1-PA151,M1
http://aziz-ms.blogspot.com/2007/12/tugas-komputer-dan-masyarakat.html
http://www.slideshare.net/Ginandjar/sistem-manajemen-nasional-dalam-tinjauan-administrasi-publik?order=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar