Selasa, 31 Maret 2015

KONSERVASI ARSITEKTUR VILLA ISOLA BANDUNG, JAWA BARAT

Villa Isola, Bandung adalah bangunan villa yang terletak di kawasan pinggiran utara Kota Bandung. Berlokasi pada tanah tinggi, di sisi kiri jalan menuju Lembang (Jln. Setiabudhi).  Villa Isola adalah salah satu bangunan yang dibangun pada tahun 1932 bergaya Arsitektur Art Deco yang banyak dijumpai di Bandung, yang merupakan salah satu dari karya arsitek terkenal dari Belanda C.P Schoemaker.

VILLA ISOLA dibangun di atas tanah seluas ± 1 hektar yang mencakup: bangunan, taman, kolam, dan kebun anggur, tepat nya di Jl. Setia Budi No.229 atau Lembang Wegh (orang belanda biasa menyebutnya). VILLA ISOLA di desain oleh seorang arsitek ternama pada masa itu, yaitu : C.P WOLF SCHOEMAKER, gedung ini di bangun dengan waktu yang sangat singkat Oktober 1932 sampai Maret 1933. Schoemaker dikenal sebagai Arsitek ART DECO yang mahir menyelaraskan arsitektur eropa dengan lingkungan tropis dan keahliannya dalam memadukan elemen dekoratif kuno dengan arsitektur modern, sehingga dia dikenal sebagai arsitek terbaik pada masa itu.
Pada tahun 1954 Vila Isola pun dibeli pemerintah Indonesia seharga Rp 1.500.000. Vila Isola atau Bumi Siliwangi itu pun kemudian dijadikan gedung Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG). PTPG ini merupakan cikal bakal dari IKIP atau UPI Bandung saat ini. Semenjak tahun 1954 Vila Isola menjadi kantor rektorat dan juga ruang kelas sekaligus. Tahun 1963 PTPG pun berubah menjadi IKIP Bandung. Sampai saat ini Rektor, Pembantu Rektor dan Sekretariat Universitas masih menempati Vila Isola.
Arsitektur Bangunan
Gedung ini berarsitektur modern dengan memasukkan konsep tradisional dengan filsafat arsitektur Jawa bersumbu kosmik utara-selatan seperti halnya Gedung Utama ITB dan Gedung Sate. Orientasi kosmik ini diperkuat dengan taman memanjang di depan gedung ini yang tegak lurus dengan sumbu melintang bangunan kearang Gunung Tangkuban Perahu. Bangunan berlantai tiga, dengan lantai terbawah lebih rendah dari permukaan jalan raya, disebabkan karena topografinya tidak rata. Ranah sekeliling luas terbuka, dibuat taman yang berteras-teras melengkung mengikuti permukaan tanahnya. Sudut bangunan melengkung-lengkung membentuk seperempat lingkaran. Secara keseluruhan bangunan dan taman bagaikan air bergelombang yang timbul karena benda jatuh dari atasnya, sehingga gedung ini merupakan penyesuaian arsitektural antara bangunan terhadap lingkungan.
Peletakkan Massa
Dalam meletakkan massa Villa Isola, Schoemaker menggunakan sumbu imajiner utara-selatan dengan arah utara menghadap Gunung Tangkuban Perahu dan arah selatan menghadap Kota Bandung. Penggunaan sumbu utara-selatan dengan berorientasi pada sesuatu yang sakral (gunung atau laut) merupakan orientasi kosmis masyarakat di Pulau Jawa. Hal yang sama diterapkan dalam pengolahan tapak Technische Hoogheschool te Bandoeng (Institut Teknologi Bandung/ITB) yang berorientasi pada Gunung Tangkuban Perahu dan Kota Yogyakarta pada Gunung Merapi.

Villa Isola terletak di antara dua taman yang memiliki ketinggian berbeda. Taman di bagian selatan lebih rendah daripada taman di bagian utara. Taman di utara didesain dengan menghadirkan nuansa Eropa di dalamnya. Hal ini diperkuat dengan kolam berbentuk persegi dengan patung marmer di tengahnya. Pada taman ini terdapat jalur yang merupakan as yang membagi taman menjadi dua bagian simetris. Mendekati bagian utara bangunan, akan terlihat tangga berbentuk setengah lingkaran yang titik pusatnya berada pada bangunan.
Fasad dan Interior
Fasad bangunan Villa Isola diperkaya dengan garis-garis lengkung horizontal. Hal ini merupakan ciri arsitektur Timur yang banyak terdapat pada candi di Jawa dan India. Pada saat-saat tertentu, garis dan bidang memberi efek bayangan dramatis pada bangunan. Seperti kebanyakan karya Schoemaker, Villa Isola memiliki bentuk simetris. Suatu bentuk berkesan formal dan berwibawa. Pintu utama terdapat pada bagian tengah bangunan, menghadap ke utara. Pintu ini dilindungi sebuah kanopi berupa dak beton berbentuk melengkung yang ditopang satu tiang pada ujungnya.
Bangunan ini ada tendensi horisontal dan vertikal yang ada pada arsitektur India yang banyak berpengaruh pada candi-candi di Jawa. Dikatakannya dalam arsitektur candi maupun bangunan tradisional, keindahan ornamen berupa garis garis molding akan lebih terlihat dengan adanya efek bayangan matahari yang merupakan kecerdikan arsitek masa lampau dalam mengeksploitasi sinar matahari tropis.

Schoemaker banyak memadukan falsafah arsitektur tradisional dengan modern dalam bangunan ini. Secara konsisten, ia menerapkannya mulai dari kesatuan dengan lingkungan, orientasi kosmik utara selatan, bentuk dan pemanfaatan sinar matahari untuk mendapat efek bayangan yang memperindah bangunan.  Seperti pintu masuk utara, pintu masuk selatan berhadapan langsung dengan taman. Pengolahan lahan, taman, dan elemen-elemennya turut mendukung keunikan Villa Isola terutama dari segi bentuk. Semuanya itu menyuarakan satu bentuk: bundar.



Sumber : http://meunbeatable.blogspot.com/2012/07/konservasi-arsitektur-villa-isola.html

Senin, 14 April 2014

Tai O (Fishing Village) dan Repulse Bay

TAI O (FISHING VILLAGE)
Di tepian barat Hong Kong, saat lampu-lampu kasino di Makau terlihat jelas dari seberang Pearl River Delta, desa nelayan Tai O terhampar kaku bagaikan benteng yang menghadang topan dari Laut Cina Selatan. Sebidang lahan di sudut Hong Kong ini nyaris dilupakan. Tai O berada di sisi tonjolan pulau, sekitar delapan kilometer dari bandara internasional dan belantara beton residensial. Meski jaraknya sangat dekat, Hong Kong yang modern seolah terpisah oleh jurang peradaban yang dalam dari Tai O, permukiman sibuk yang dirintis pada masa akhir kekuasaan Dinasti Qing.

Rumah-rumah ditempat ini merupakan milik masyarakat Tanka, yakni sebuah komunitas nelayan yang membangun rumah mereka diatas panggung yang berada di tepian laut yang diperuntukkan bagi generasi mereka karena merasa bahwa kehidupan di darat kurang aman. Kalau di Indonesia mirip dengan Suku Laut yang membuat rumah di atas perahu, hanya sesekali saja kembali ke daratan kalau mereka membutuhkan berbagai keperluan sandang dan pangan.

Keadaan disini tentu saja bisa memesona banyak orang, terutama bagi fotografer yang banyak menganggapnya sebagai tanah surga. Tampak sangat menarik, sebuah jembatan baru yang dioperasikan secara manual meliputi sebuah sungai sempit yang membelah kota. Jembatan ini menggantikan model lama yang menggunakan tali yang telah beroperasi selama lebih dari 85 tahun. Desa ini cukup mudah diakses dengan naik bus selama satu jam dari Mui Wo atau Tung Chung.
 
Hari ini, jalan-jalan sempit Tai O dijejali barisan warung seafood, membuat udara dipenuhi aroma ikan asin, telur bebek, dan udang kering. Tidak ada mobil di sini. Perempuan-perempuan lokal kerap tampil mengenakan topi khas Hakka—baki lebar berbahan jerami yang dibalut tabir guna menangkal mentari yang kadang bersinar terik di teluk.

Di dekat kanal yang memisahkan daratan Lantau dari sebuah pulau bakau, rumah panggung (disebut pang uk dalam bahasa Kanton) bertaburan di atas air tenang. Beberapa berlantai dua dan tiga. Penduduk asli Tai O adalah kaum nelayan terapung yang hidup di sampan-sampan di sepanjang pesisir Hong Kong, lalu bermigrasi ke kantong-kantong semacam Po Toi dan Yau Ma Tei. Hanya di Tai O rumah-rumah panggung warisan mereka kini bisa ditemukan.

Tapi eksistensi para penghuninya sedang dalam posisi rentan. Memancing adalah aktivitas penyambung hidup yang utama selama beberapa generasi, namun kehadiran perahu bermesin dan jaring pukat nilon pada 1950-an telah mendatangkan bencana overfishing. Ikan yellow croaker yang dulu menyumbang hampir separuh dari total panen laut Tai O, telah merosot dari 546.000 kilogram pada 1954 menjadi sekitar 20.000 kilogram pada 1958. Walau belum lama ini larangan pukat harimau diterapkan, industri perikanan belum pulih sepenuhnya dan stok ikan masih minim.

REPULSE BAY
Di Repulse Bay pantai membentang panjang dengan air yang membiru dan jernih dengan sedikit ombak sehingga air laut bak memukul-mukul pantai. Pasir pantainya bak emas yang halus dan lembut. Memiliki kisaran suhu air antara 16 derajat celcius sampai dengan 26 derajat celcius sepanjang tahun. Oleh karena suhunya yang dingin itulah menjadikan daerah ini banyak dikunjungi oleh penduduk sekitar maupun wisatawan untuk menghindari panas matahari.

Kegiatan renang tentu saja menjadi olahraga yang populer di Repulse Bay ini. Pasirnya yang lembut serta panorama yang indah dibalut dengan pantainya yang memanjang membuat siapapun banyak yang tertarik untuk datang dan berenang disini. Jangan khawatir dengan serangan predator laut seperti serangan ikan hiu karena dilengkapi dengan jaring pengaman keselamatan yang akan melindungi wisatawan dari setiap serangan ikan hiu dan sejenisnya.

Selain kegiatan air, di Repulse Bay juga ada fasilitas lainnya yang bisa dinikmati oleh pengunjung. Wisatawan yang lapar bisa ber-barbeque ria di sebuah tempat yang sudah disediakan tak jauh dari pantai. Demikian juga, di pantai ini terdapat sebuah mercusuar yang biasanya digunakan untuk kegiatan foto-foto.





Sumber:
http://hongkong.panduanwisata.com/tempat-wisata/desa-pemancingan-tai-o-dan-rumah-panggung/
http://destinasian.co.id/magnet-desa-nelayan-hong-kong/
http://hongkong.panduanwisata.com/tempat-wisata/repulse-bay-surga-berbentuk-pantai-yang-eksotis/

Senin, 10 Maret 2014

Hongkong

HONGKONG

Hong Kong , Terletak di pantai tenggara China, Hong Kong adalah lokasi yang strategis dan terletak di Pearl River Delta dan Laut China Selatan yang membuatnya menjadi salah satu kota yang paling kosmopolitan dan paling maju di dunia.
Dengan luas daratan 1.104 km2 (426 sq mi) dan populasi lebih dari tujuh juta jiwa, Hong Kong adalah salah satu daerah yang paling padat penduduknya di dunia. Populasi Hong Kong terdiri dari 93,6% etnis Cina dan 6,4% dari kelompok lain.
Hong Kong lahir saat pemerintahan Dinasti Qing kalah dalam Perang Opium Pertama tahun 1842, dan menyerahkan Hong Kong ke tangan Inggris. Di hari-hari awal koloni Inggris, Hong Kong menjadi pusat perdagangan internasional. Pada tahun-tahun pergolakan di abad 20, populasi kota didukung dari pengungsi-pengungsi yang kebanyakan berasal dari China. Kedatangan imigran dalam jumlah besar ini membantu Hong Kong dan memiliki peran baru sebagai pusat manufaktur. Hal ini juga memberi pertumbuhan ekonomi, energi dan industri ke kota. Karena dalam beberapa dekade terakhir ekonomi daratan China mengalami proses ekonomi keterbukaan yang menjadikan Hong Kong memiliki ekonomi yang kuat dan berbasis pada jasa dan menjadi pintu gerbang penting bagi  pasar terbesar dunia.
Dibawah prinsip satu negara dua sistem, Hong Kong menjadi kawasan administratif khusus dari Republik Rakyat China pada 1 Juli 1997. Pengaturan ini membuat kota memiliki tingkat otonomi yang tinggi, termasuk mempertahankan sistem kapitalis, sistem peradilan sendiri dan penegakan hukum  sendiri, perdagangan bebas dan kebebasan berbicara.
Hong Kong terdiri dari Pulau Hong Kong, Kowloon, dan New Territories jika diurutkan dari selatan . Di sebelah utara New Territories terdapat kota Shenzhen di seberang Sungai Sham Chun (Sungai Shenzhen). Di antara 236 pulau di Hong Kong, Pulau Lantau adalah yang terbesar sedangkan Hong Kong adalah yang kedua terbesar dan populasinya adalah yang terbesar. Pulau yang paling padat adalah Ap Lei Chau.
Semenanjung Kowloon menempel New Territories di utara, dan New Territories menempel dengan daratan Tiongkok di seberang Sungai Sham Chun (Sungai Shenzhen). Hong Kong memiliki 236 pulau di Laut China Selatan, yang di mana Pulau Lantau merupakan pulau terbesar dan pulau Hong Kong yang kedua terbesar dan paling besar populasinya. Ap Lei Chau merupakan yang paling padat penduduknya di Hong Kong dan di dunia.
Hong Kong adalah kota dunia. Hong Kong kota ketiga yang memegang peranan penting dalam keuangan internasional setelah London dan New York City. Hong Kong memiliki Layanan kapitalis ekonomi yang ditandai dengan pajak yang rendah, perdagangan bebas, dan mata uang, dolar Hong Kong, mendapat peringkat kedelapan sebagai mata uang yang paling sering diperdagangkna di dunia. Kurangnya ruang menyebabkan banyaknya permintaan untuk pembangunan konstruksi yang membuat Negara ini menjadi kota dengan arsitektur modern dan kota yang paling vertical di dunia. Hong Kong merupakan salah satu Negara yang memiliki pendapatan perkapita tertinggi di dunia. Hongkong juga memiliki jaringan transportasi yang sangat maju .
ARSITEKTUR
Terdapat 1.223 gedung pencakar langit di Hong Kong, Ia memiliki banyak  bangunan yang lebih tinggi dari 500 kaki (150 m atau) dari kota-kota lainnya. Hal ini disebabkan karena kurangnya ruang dataran yang tersedia. Kurangnya ruang menyebabkan banyaknya permintaan kantor bertingkat tinggi dan apartemen. Tiga puluh enam dari 100 bangunan tempat tinggal tertinggi di dunia berada di Hong Kong. Umumnya penduduk di Hong Kong tinggal atau bekerja di atas lantai 14 daripada di Negara lain di dunia, Sehingga Hongkong menjadi kota yang paling vertikal di dunia.

Sebagai akibat dari kurangnya ruang dan permintaan untuk konstruksi , beberapa bangunan tua tetap dibiarkan, dan kota ini menjadi pusat arsitektur modern. The International Commerce Centre ( ICC ) , dengan ketinggian 484 m ( 1.588 ft ) adalah gedung tertinggi di Hong Kong dan ketiga tertinggi di dunia. Sebelum ICC ada Two International Finance Centre dengan ketinggian 415 m ( 1.362 ft ).  Skyline kota Hongkong memiliki dampak visual terbesar dari semua kota di dunia. Selain itu Hongkong juga dianggap sebagai kota yang memiliki Skyline terbaik di dunia. 


Sumber:

Jumat, 08 November 2013

ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS (AMDAL)

BAB VII
ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS (AMDAL)

AMDAL (Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL digunakan untuk:
-          Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
-          Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-          Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-          Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-          Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Prosedur AMDAL terdiri dari :
·         Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
·         Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
·         Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
·         Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

STUDI KASUS
Permasalahan klasik AMDAL seperti kegiatan konstruksi sudah dimulai sebelum izin lingkungannya terbit tetap terjadi. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sudah tegas menyebutkan ada sanksi pidana bagi pelanggarnya tetap saja tanpa taji.

Kasus Hambalang adalah salah satunya. Meskipun izin lingkungannya belum ada karena dokumen AMDALnya belum kelar pembangunan tetap dilaksanakan. Berita terbaru Media Indonesia menyebutkan bahwa Kemenpora baru mengajukan permohonan kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Sementara itu, instansi yang bersangkutan melalui juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan pihaknya saat ini belum mengeluarkan surat AMDAL untuk proyek Hambalang. Artinya AMDALnya memang belum selesai.

Kasus Hambalang bukan satu-satunya pelecehan terhadap UU 32/2009 tersebut. Pada Rakornas AMDAL beberapa tahun yang lalu, KLH mengeluhkan bahwa pelanggar-pelanggar tersebut kebanyakan adalah proyek-proyek pemerintah. KLH tidak bisa menghentikan kegiatan-kegiatan yang melanggar tersebut karena tidak memiliki kewnangan. Apalagi sebagian adalah kegiatan pembangunan infrastruktur yang sangat penting untuk masyarakat, seperti pelabuhan, jalan dan sebagainya.

Instansi teknis pelaksana proyek-proyek tersebut menganggap AMDAL sebagai penghambat pembangunan dan berlindung di balik alasan kepentingan masyarakat yang mendesak. Ketika proyek tersebut mendatangkan bencana, KLH selalu menjadi pihak yang disalahkan karena dinilai tidak memantau pelaksanaan AMDALnya dengan baik.
Dari kasus tersebut sangat ironis jika kita lihat bahwa pemerintah sendiri yag melanggar hukum yang ada. AMDAL didirikan untuk pengujian suatu proyek bangunan terhadap lingkungan kita. Apa dampak yang akan terjadi pada lingkungan tersebut. Akan tetapi dewasa ini semakin banyak saja pembangunanan yang tetap berlangsung tanpa persetujuan AMDAL. Sehingga menyebabkan lingkunga menjadi semakin tidak baik.
Padahal peraturan tersebut adalaha peraturan pemerintah dan yang melanggar pun sebagian besar adalah pemerintah. Maka sungguh ironis karena peraturan di Indonesia ini seolah hanya dibuat untuk dilanggar oleh oknum0oknum pembuatnya. Sehingga AMDAL serasa hanya sebuah lembaga yang tidak diketahui fungsinya secara tepat karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap AMDAL.

RESUME
            AMDAL dibuat secara umum untuk mengatur pola pembangunan yang terjadi pada suatu Negara. Amdal berfungsi untuk menganalisis apakah bangunan tersebut dapat dibangun atau tidak dan apa dampak kedepannya bagi lingkungan sekitar. Setiap proyek pembangunan dapat dilaksanakan apabila telah melalui proses amdal dan mendapatkan IMB oleh karena itu amdal sangat penting karena dengan adanya amdal ini suatu proyek pembangunan dapat terlaksana dengan memperhatika keadaan sekitarnya sehingga tidak merugikan lingkunan.

SUMBER:



PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

BAB VI
PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.
6.1 SKEMA PROSES PERENCANAAN


6.2   Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
               Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
               Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
               Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
               Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
               Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
               Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
               Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

6.3   Sub Bidang Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas antara lain sebagai berikut,
               Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
               Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
               Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
               Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
               Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
               Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
               Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sistem perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
Rencana pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian,Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional. Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD).
Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP.
Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.

6.4 Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
·         Lingkup Nasional
·         Lingkup Regional
·         Lingkup Lokal
·         Lingkup Sektor Swasta
LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral.
Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
·   Dept. Pekerjaan Umum
·   Dept. Perhubungan
·   Dept. Perindustrian
·   Dept. Pertanian
·   Dept. Pertambangan
·   Energi, Dept. Nakertrans.
        Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting. Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
 Misalnya:
        suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.
 Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
LINGKUP REGIONAL
        Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
 Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
 LINGKUP LOKAL
 Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM. Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.  Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
LINGKUP SWASTA
        Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll. Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.  Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.

RESUME
                Perencanaan fisik pembangunan berfungsi untuk mengatur dan menata kebutuhan fisik bagi kehidupan manusia. Perencaan fisik ini mencakup 2 bidang yaitu tata ruang dan lingkungan serta sarana dan prasarana wilayah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dan memenuhi kehidupan hidup manusia dengan memperhatikan asas-asas tertentu. Perencanaan ini juga berperan dalam 4 lingkup yakni lingkup local, regional, nasional serta sector swasta.


Sumber :


HUKUM PERBURUHAN

BAB V
HUKUM PERBURUHAN

Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, di satu sisi, dan Pekerja atau buruh, di sisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum Perburuhan didominasi oleh karya-karya Prof. Imam Soepomo. Guru besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain: Pengantar Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan.
Belakangan, pasca-Reformasi Hukum Perburuhan karya-karya Prof. Imam Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. hal ini terutama oleh aktivis Serikat Buruh dan advokat perburuhan. Meskipun di perguruan tinggi yang ada Fakultas Hukumnya di seluruh Indonesia, masih menggunakan buku-buku karya Imam Soepomo sebagai rujukan wajib.
5.1 Hukum Perburuhan Menurut UU no 12 tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan. Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.
CONTOH STUDI KASUS  : MARSINAH
Sembilan tahun yang lalu, pada 9 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan tergeletak di sebuah gubuk berdinding terbuka di pinggir sawah dekat hutan jati, di dusun Jegong, desa Wilangan, kabupaten Nganjuk, lebih seratus kilometer dari pondokannya di pemukiman buruh desa Siring, Porong. Jasad Marsinah ditemukan setelah hilang pada tanggal 5 Mei 1993. Jasadnya ditemukan setelah Marsinah terlibat aktif dalam pemogokan buruh PT Catur Putra Surya. Jasad Marsinah ditemukan setelah dia marah kepada Kodim Sidoarjo karena telah menangkap 13 teman Marsinah dan ditekan secara fisik dan psikologis dan dipaksa menandatangi surat PHK.
Marsinah adalah gambaran perempuan buruh korban kekejaman kapitalisme dan patriarki yang termanifestasi pada kolaborasi antara pengusaha  dan tentara. Kolaborasi antara pengusaha dan tentara bukan hal yang aneh, karena dalam konsep negara/pemerintah yang berpihak pada modal maka tentara akan selalu dibutuhkan dan digunakan untuk menjaga alat-alat produksi milik pemodal.
Pemerintah Orde Baru berupaya membuat pengadilan untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Marsinah tetapi itu hanyalah drama bohong belaka, karena peradilan pada masa Orde Baru tersebut menutup-nutupi keterlibatan tentara (pada waktu itu ABRI).
Tubuh Marsinah ditemukan dalam keadaan penuh luka, pergelangan tangannya lecet bekas ikatan, tulang selangkangan dan vagina hancur (dari berbagai sumber). Kalau melihat kondisi tersebut sudah hampir dipastikan bahwa Marsinah selain mengalami kekerasan fisik juga mengalami kekerasan seksual.
Kini setelah 14 tahun reformasi, 19 tahun kematian Marsinah belum titik terang akan keberlanjutan untuk menyelesaikan kasus ini. Sudah sebanyak 3 kali makam Marsinah dibongkar dan Tim Pencari Fakta dibentuk untuk kebutuhan penyelidikan. Bahkan, pada tahun 2002 Komnas HAM berupaya untuk membuka kembali kasus Marsinah dan itu pun gagal menguak kembali pembunuh sebenarnya dalam kasus Marsinah.
Segala upaya yang dilakukan gagal karena setiap pemerintahan dalam era Reformasi tidak punya kemauan serius untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Marsinah. Janji-janji untuk menyelesaikan kasus Marsinah dalam setiap pemilu hanya menjadi isapan jempol belaka.Anehnya, pihak Kodim kemudian menangkap, menyiksa, dan menjatuhkan vonis terhadap sejumlah management PT Catur Putra Surya dan seorang di antaranya dalam keadaan hamil muda, atas tuduhan telah membunuh Marsinah. Pada tahun 1993, dibentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KSUM) yang didirikan oleh beberapa LSM dan serikat buruh untuk menginvestigasi dan mengadvokasi pembunuhan Marsinah oleh Aparat Militer. Sampai saat ini matinya Marsinah merupakan peristiwa gelap yang belum dapat diketahui siapa pelaku pembunuhnya. Runyamnya,pada tahun 2012 ini kasus Marsinah akan ditutup karena dianggap telah mencapai batas waktu peradilan.
5.2 Hukum Perburuhan Menurut UU no 12 tahun 1964 tentang PHK
PHK hanya dapat dilakukan bila kaidah-kaidah yang terdapat dalam undang-undang dilanggar. Undang-undang ini membahas tentang PHK, yang dilakukan oleh pengusaha agar pengusaha tidak memeberhentikan pekerja secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak sewajarnya. Di dalam UU ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk pemutusan hubungan kerja, pegawai-pegawai yang berhak mendapatkan PHK, pengajuan surat PHK oleh pengusaha kepada Panitia Daerah, pesangon dan tunjangan.
CONTOH STUDI KASUS 
Malang benar nasib Nurely Yudha Sinaningrum. Perempuan yang menjadi stafahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini harus kehilangan pekerjaannya. Itet Tridjajati Sumarijanto, Anggota DPR dari PDIP, baru saja memutuskan hubungan kerjanya selama ini. Ironisnya, PHK dilakukan saat Naning –sapaan akrab Nurely- tengah hamil tua.
“Niatan untuk mem-PHK aku, sudah dia sampaikan sekitar bulan April (usia kandungan 4 bulan). Alasan beliau, kalau melahirkan nanti aku akan sibuk mengurusi bayi. Baginya, itu kerugian karena aku dianggapnya tidak akan mampu bekerja secara penuh,” jelas Naning dalam siaran pers pada, Rabu (17/8) lalu.
Pada 3 Agustus 2011, niat itu benar-benar dilaksanakan. Naning menilai PHK yang dilakukan oleh Itet ini merupakan wujud dari tindakan diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Sebagai anggota DPR (mantan Anggota Komisi IX yang membidangi masalah ketenagakerjaan) seharusnya Itet dapat berperilaku adil terhadap pekerja perempuan.
“Ibu Itet lebih memilih mem-PHK pekerja perempuan yang hamil dan menggantinya dengan pekerja laki-laki,” tuturnya.
Padahal, lanjutnya, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin hakpekerja perempuan ketika dalam keadaan hamil. Pasal 153 ayat (1) huruf e menyatakan ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya’.
Naning juga menuturkan alasan lain Itet memecat dirinya karena berpegang pada ketentuan Setjen DPR RI bahwa staf ahli setiap saat bersedia di-PHK bila anggota dewan menghendaki. Ia menilai peraturan ini jelas-jelas melanggar aturan UU Ketenagakerjaan. Ia berharap ke depan UU Ketenagakerjaan bisa ditegakan di Gedung DPR.
“Saya memperjuangkan agar aturan Setjen DPR RI berkaitan dengan pekerja (asisten pribadi, tenaga ahli) lebih menghormati UU dan peraturan yang berlaku di RI. Peraturan Setjen DPR RI tidak mencantumkan hak normatif pekerja karena tidak memuat ketentuan THR, PHK, jam kerja, lembur, cuti, libur, pesangon, jaminan sosial,” sebutnya.
Sementara, Itet mengaku sebelum mem-PHK Naning lebih dahulu berkonsultasi kepada Setjen DPR. “Pada 3 Agustus, Staf saya melakukan konsultasi ke Biro Hukum DPR RI ditemui oleh Bapak Jhonson Rajagukguk. Menurut beliau aturan yang disampaikan sesuai UU Tenaga Kerja tidak bisa disamakan kedudukannya dengan kondisi di Gedung Dewan,” jelasnya.
“Saya sebetulnya juga sudah menyiapkan dana sebesar 10 juta sebagai bentuk kemanusiaan,” sebutnya.
Itet juga menjelaskan sejak awal sebenarnya Naning tidak memenuhi syarat umum untuk menjadi Staf Ahli Anggota DPR. Ia menjelaskan Naning hanya memiliki IPK 2,5 sehingga tidak langsung diterima sebagai staf Itet, walau akhirnya ia mengangkat Naning juga sebagai stafnya.

RESUME
Hukum perburuhan dibuat untuk mengatur tentang hukum yang laya bagi pekerja buruh tentang pengaturan jam kerja, jenis pekerjaan, upah, dan sebagainya. Hal ini dimaksudkan agar kaum buruh mendapatkan hak yang sepantasnya dan tidak dirugikan. Banyak peraturan undang-undang yang mengatur tentang perburuhan sampai dengan PHK hal ini agar kasus-kasus yang tidak seharusnya terjadi tidak terulang kembali dan kaum buruh dapat bekerja dengan layak sesuai dengan hak-hak yang merke miliki.
                Sumber :


HUKUM PERIKATAN

BAB IV 
HUKUM PERIKATAN

Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :
1.          Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
2.          Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu".
3.          Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".
4.1 PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Asas Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a.       Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b.      Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.
c.       Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
d.      Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
1.    Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2.    Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e.      Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
f.        Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g.       Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.
Syarat Sahnya Perjanjian
a.       Syarat Subjektif
-       Keadaan kesepakatan para pihak
-       Adanya kecakapan bagi para pihak
b.      Syarat Objektif
-       Adanya objek yang jelas
-       Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum

4.2 Undang-Undang
Level Kompetensi III
Perikatan  Alami (Natuurlijke Verbintenis)/ Perikatan bebas.
a.       Pengertian perikatan alami.(ps.1359 ayat 2)
Perikatan alam yg secara sukarela dipenuhi,tak dapat dituntut pengembaliannya./perikatan yg tidak dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilanàperikatan tanpa aksiàberkaitan dng  Schuld tanpa haftung ,contoh utang yg timbul dari perjudianàps.1788, 1791 KUH Pdt.
b.      Penafsiran sempit  dan penafsiran luas perikatan alamiah serta  unsur-unsur mendesaknya kewajiban.
Menurut ajaran sempit ,adanya perikatan alam didasarkan pada hukum positif,baik yg sejak semula memang tidak mempunyai tuntutan hukum,misal ps.1788 BW.maupun oleh karena keadaan yg timbul kemudian tuntutan hukumnya  menjadi hapus,misalnya  perikatan yg masih ada  setelah terjadi nya homologatie dari suatu accoord dalam kepailitan.
Jadi  menrut penafsiran sempit perikatan bebas ialah prikatan yg eksistensinya hanya diakui  oleh undng-undang.

RESUME
                Hukum perikatan adalah hukum antar sejumlah orang yang saling terikat untuk melaksanakan sesuatu dengan mengadakan perjanjian hukum diantar kedua belah pihak yang sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku. Kedua belah pihak akan saling terikat selama perjanjian hukum tersebut berlangsung. Adapula penafsiran hukum perikatan berdasarkan undang-undang yaitu perikatan alami atau perikatan bebas.





Sumber :