Kamis, 14 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



KELOMPOK :
Aflah Labiba
Dongga Saedana
Martha Theresiana
Salsabila Dinantika
Siti Yuliani
Stefanny 



A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan hingga era mengisi kemerdekaan meimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. NKRI yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 ditebus dengan harga mahal oleh pendiiri negara yang didukung oleh segenap komponen bangsa yang berjuang tanpa mengenal lelah. Para pejuang kemerdekaan rela berkorban segalanya baik jiwa, raga, harta benda bahkan nyawa sekalipun hanya untuk satu tekad dan tujuan yakni Indonesia merdeka.
            Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah dengan dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan sikap dan perilaku patriotik, menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang kokoh. Semangat perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara NKRI. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan selalu mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Dalam menghadapi era globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisis kemerdekaan, diperlukan perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik inipun haruslah dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga diharapkan tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan khususnya, yakni melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

BLandasan Hukum
Pasal 1 angka (1) UU No. 20 Thn 2993 tentang SISDIKNAS menyebutkan : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diiri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyrakat bangsa dan negara”.
Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan  yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat  (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan  dan GBHN 1993. Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dengan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.         Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.         Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.         Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.         Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

D. Pengertian Bangsa dan Negara
Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
-          Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
-          Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
-          Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :
-          Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
-          Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
-          Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
-          Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehinggamenimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Dalam arti sosiologis – Bangsa -kelompok yang secara di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu Negara
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu NASIONALISME :
-            Kesamaan Keturunan
-            Wilayah
-            Bahasa
-            Adat Istiadat
-            Kesamaan Politik
-            Perasaan
-            Agama
Makna definisi Bangsa Indonesia
-            Sekumpulan manusia yang menyatakan bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah. Maknanya bahwa yang menjadi Orang-orang Bangsa Indonesia Asli ialah seumpulan manusia yang menyatakan bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah, yaitu Nusantara. Mereka menyatakan ikrar untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan menjunjung bahasa yang satu, yaitu Indonesia.
-            Batas territorial tertentu ialah batas bansa Indonesia yang akan terlihat bila Pancasila menjadi dimensi yang menstandarkan nilai-nilai yang ada di bangsa Indonesia.
-            Terletak diantara dua samudra, yaitu Pasifik dan Hindia serta diapit oleh dua benua, yaitu asia dan Australia. Maknanya letak bangsa Indonesia yang dilihat dari tata bumi.
Makna definisi Proklamasi 17 Agustus 1945
Suatu pernyataan kepada dunia bangsa Indonesia telah merdeka, yang menjadi indikasi tegaknya Kedaulatan Rakyat yang merupakan penghantar rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan hal demikian tersebut terbangun melalui proses musyawarah.
Makna terbangunnya Negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945
Merupakan terbangunnya Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Maknannya segala penjalanan Negara senantiasa tidak boleh bertebtangan dengan Bangsa sebagai pondasi. Hal tersebut terdapat pada UUD ’45 sebagai aturan-aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
NKRI
Negara yang terbentuk dari bangsa yang terlahir terlebih dahulu, baru Negara kemudian terbentuk yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Dan memiliki tujuan terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur.
Makna Bangsa membentuk Negara
Suatu ketetapan yang tidak bertentangan dengan sunatullah. Dimana kebenaran relative selalu didekatkan kepada kebenaran absolute. Maknanya penjalanan Negara tidak bertentangan dengan bangsa, yaitu Kedaulatan Rakyat. Hal terebut terbentuk melalui proses musyawarah.
Kata Indonesia mulai dikenal pada 14 Maret 1923. Indo (campuran), dan nesia (wadah). Maknanya Indonesia merupakan wadah dari keanekaragaman suku bangsa, bahasa dan kebudayaan.
Republik adalah terdiri dari dua kata, yaitu Res (kepentingan), dan Publica (umum). Maknanya Republik ialah negara yang mengedepankan kepentingan umum ( Bangsa ).
Warga Negara, Mereka yang berdasarkan hukum tertentu dan merupakan anggota dari suatu Negara. Menurut UUD – Perjanjian diakui    sebagai Warga Negara – Melalui       Naturalisme
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Dimungkinkan pula untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga di suatu wilayah disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Penduduk, Mereka yang berada di dalam dan bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah.

E. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak Dan kewajiban seorang warga Indonesia pun telah tercantumkan dengan jelas pada UUD 1945.
Berikut adalah beberapa pasal yang telah tercantumkan menyangkut hak warga Negara Indonesia:
·         Pasal 28 A : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
   Kehidupannya.”
·         Pasal 28 B ayat 1: “Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.”
·         Pasal 28 B ayat 2: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
·         Pasal 28 C ayat 1: “ Setiap orang berhak Mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
·         Pasal 28 C ayat 2: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
hak nya  secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
·         Pasal 28 D ayat 1: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
·         Pasal 28 D ayat 2: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
·         Pasal 28 D ayat 3: “ Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
·         Pasal 28 D ayat 4: “ Setiap orang berha atas status kewarganegaraan.”
·         Pasal 31 ayat 1: “Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Beberapa pasal yang megatur mengenai Hak warga Negara Indonesia seperti kebebasan memeluk agama, berhak melakukan komunkasi dan memperoleh informasi,mendapatkan perlindungan, untuk tidak disiksa, dan sebagainya pun telah diatur mulai Pasal 28 E hingga pasal 28 J. Dan pasal lainnya yang telah mengatur tentang hak warga Negara.
Dan berikut adalah beberapa pasal yang mengatur tentang kewajiban warga Negara Indonesia:
·         Pasal 27 ayat 1: “segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
·         Pasal 27 ayat 2: “taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.”
·         Pasal 30 ayat 1: “Tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan
Negara.”
·         Pasal 31 ayat 1: “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.”

Dan beberapa pasal yang telah dibuat mengenai kewajiban bagi warga Negara adalahPasal 26 ayat 1 dan 2, dan Pasal 28.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.



Sumber:
http://dangstars.blogspot.com/2013/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html)
http://lela68.wordpress.com/2009/05/24/landasan-hukum/
http://gloryutama.wordpress.com
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080731161753AAZYGdf
Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta.
UUD 1945



Jumat, 18 Januari 2013

UKL-UPL terhadap Pembangunan Indonesia


Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Perbedaan UKL-UPL dengan AMDAL adalah UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di Propinsi.

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (vide Kep-MENLH No. 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologinya dalam pengelolaan limbahnya.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara


STUDI KASUS

Maraknya pembangunan proyek besar di Surabaya yang berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti kemacetan dan banjir diduga karena diobralnya pembuatan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).
Pasalnya selama ini, UKL dan UPL yang diajukan pemrakarsa atau pemilik proyek sifatnya sangat normatif. Sehingga ketika ada kelurahan dari masyarakat ternyata proyek yang dibangun itu berdampak negatif, pemrakarsa baru kebingungan.

“Kondisi seperti itu sekarang ini sering terjadi. Penyebabnya, tak lepas dari banyaknya orang yang menawarkan menyusun UKL dan UPL dengan harga yang murah,” ujar Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Pemkot Surabaya, Ir Togar Arif Silaban MEng, dalam “Workshop Proses dan Implementasi Amdal” bagi wartawan yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITS Surabaya, Rabu (28/2).

Tetapi Togar tidak berani membeber berapa harga menyusun UKL dan UPL tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa bahwa harga UKL dan UPL serta Amdal sesuai harga pasar. “Itupun masih tergantung seberapa dampak lingkungan yang akan timbul dan berapa jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan membuatnya,” tukasnya.

Tapi Wakil Kepala Bapedal Jatim, Ir Dewi J Putriani MSc mengatakan untuk konsultasi publik UKL-UPL saja, dana yang harus dikeluarkan pemrakarsa antara Rp 500-750 juta. “Itu belum termasuk biaya lain-lainnya,” imbuh Dewi.

UKL adalah dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) yang telah disahkan oleh Komisi Penilai Amdal. Sementara UPL merupakan dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) yang telah disahkan. Dua dokumen ini, bersama dokumen analisis dampak lingkungan (Andal) biasanya diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

“Untuk UKL dan UPL, malah menjadi sangat penting, karena keberadaannya sangat diperlukan untuk proses pemberian izin selanjutnya seperti, IMB,” tukas Togar.

Tetapi pentingnya keberadaan UKL dan UPL tersebut ternyata tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai dari pemrakarsa. Kebanyakan pemrakarsa tidak paham betul apa maksud dan isi dari rekomendasi UKL dan UPL yang telah diperolehnya. Baru ketika terjadi masalah atau kasus dengan prooyek yang dibangunnya, pemrakarsa baru melihat, mempelajari dan memahami maksud UKL dan UPL.

Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya pejabat pengawas yang punya kualifikasi mengawasi dampak pembangunan dari sisi lingkungan. Pasalnya untuk kota metropolis seperti Surabaya yang setiap tahunnya berdiri lebih dari 15 mal atau proyek baru, ternyata pejabat pengawas daerah yang dimiliki hanya empat orang.

Padahal dokumen Amdal/UKL-UPL 2002-2006 yang dirilis BPLH Pemkot menunjukkan, selama tiga tahun terakhir ini, jumlah UKL dan UPL yang dikeluarkan terus mengalami peningkatan.
Jika tahun 2004 hanya 88, tahun 2005 meningkat menjadi 135 dan tahun 2006 juga meningkat menjadi 163.

Karena itulah, Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup, Ir Hermien Roosita MM minta agar di Surabaya mulai dilakukan kajian lingkungan strategis. Tujuannya, untuk mengetahui kapan mal dan industri tidak boleh dibangun di dalam kota.

“Itu penting karena Amdal, UKL dan UPL yang asal-asalan pasti dikemudian hari akan menimbulkan masalah. Apalagi dampak lingkungan dari sebuah proyek itu biasanya 10 sampai 15 tahun lagi,” tandas Hermien.

Dari sudi kasus tersebut dapat ditarik kesimpulan, pemerintah masih kurang memeperhatikan jenis proyek pembangunan yang terjadi sehingga penyaringan tersebut tidak berhasil dan menyebabkan begitu banyak embangunan yang terjadi akibat mudahnya pembuatan UKL-UPL padahala seharusnya UKL-UPL meminmalisir pembangunan yang bisa memberikan dampak buruk terhadapa lingkungan. Akan tetapi hal tersebut kurang menjadi perhatian saat ini. Padahal dampak pembangunan tersbut akan sangat terasa dan sangat merugikan apabila ternya proyek pembangunan yang mendapatkan UKL-UPL ternyata memiliki dampak yang merugikan lingkungan

SUMBER:
http://www.silaban.net/2007/03/01/ukl-upl-proyek-besar-sering-diobral-masyarakat-harus-tanggung-dampak-lingkungan/

AMDAL (Kasus Klasik AMDAL)

AMDAL (Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

AMDAL digunakan untuk:
-          Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
-          Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-          Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-          Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-          Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Prosedur AMDAL terdiri dari :
·         Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
·         Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
·         Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
·         Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

STUDI KASUS

Permasalahan klasik AMDAL seperti kegiatan konstruksi sudah dimulai sebelum izin lingkungannya terbit tetap terjadi. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sudah tegas menyebutkan ada sanksi pidana bagi pelanggarnya tetap saja tanpa taji.

Kasus Hambalang adalah salah satunya. Meskipun izin lingkungannya belum ada karena dokumen AMDALnya belum kelar pembangunan tetap dilaksanakan. Berita terbaru Media Indonesia menyebutkan bahwa Kemenpora baru mengajukan permohonan kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Sementara itu, instansi yang bersangkutan melalui juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan pihaknya saat ini belum mengeluarkan surat AMDAL untuk proyek Hambalang. Artinya AMDALnya memang belum selesai.

Kasus Hambalang bukan satu-satunya pelecehan terhadap UU 32/2009 tersebut. Pada Rakornas AMDAL beberapa tahun yang lalu, KLH mengeluhkan bahwa pelanggar-pelanggar tersebut kebanyakan adalah proyek-proyek pemerintah. KLH tidak bisa menghentikan kegiatan-kegiatan yang melanggar tersebut karena tidak memiliki kewnangan. Apalagi sebagian adalah kegiatan pembangunan infrastruktur yang sangat penting untuk masyarakat, seperti pelabuhan, jalan dan sebagainya.

Instansi teknis pelaksana proyek-proyek tersebut menganggap AMDAL sebagai penghambat pembangunan dan berlindung di balik alasan kepentingan masyarakat yang mendesak. Ketika proyek tersebut mendatangkan bencana, KLH selalu menjadi pihak yang disalahkan karena dinilai tidak memantau pelaksanaan AMDALnya dengan baik.

Dari kasus tersebut sangat ironis jika kita lihat bahwa pemerintah sendiri yag melanggar hukum yang ada. AMDAL didirikan untuk pengujian suatu proyek bangunan terhadap lingkungan kita. Apa dampak yang akan terjadi pada lingkungan tersebut. Akan tetapi dewasa ini semakin banyak saja pembangunanan yang tetap berlangsung tanpa persetujuan AMDAL. Sehingga menyebabkan lingkunga menjadi semakin tidak baik.

Padahal peraturan tersebut adalaha peraturan pemerintah dan yang melanggar pun sebagian besar adalah pemerintah. Maka sungguh ironis karena peraturan di Indonesia ini seolah hanya dibuat untuk dilanggar oleh oknum0oknum pembuatnya. Sehingga AMDAL serasa hanya sebuah lembaga yang tidak diketahui fungsinya secara tepat karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap AMDAL.

SUMBER:



AMDAL terhadap pembangunan di Indonesia


AMDAL (Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :
-          Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
-          Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
-          Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
-          Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

AMDAL digunakan untuk:
-          Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
-       Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-          Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-          Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-          Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Prosedur AMDAL terdiri dari :
·         Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
·         Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
·         Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
·      Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses Penapisan

Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Proses Pengumuman

Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

Proses Pelingkupan

Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL

Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

    Sumber: Diintrepretasikan dari Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang AMDAL

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  •  masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Kriteria pengukuran dampak

·         Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
·         Luas wilayah penyebaran dampak.
·         Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
·         Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
·         Sifat kumulatif dampak.
·         Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
  • Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
  •  Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  • Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


STUDI KASUS

Selama ini, pusat perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis mengenai dampak lingkungan. Untuk kebutuhan tersebut, mereka menggunakan jasa konsultan. Karena kebebasan itu, dokumen amdal umumnya baru diterima Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, setelah pusat perbelanjaan men galami masalah, misalnya, akan dijual ke bank dan membutuhkan rekomendasi amdal . Padahal, sesuai prosedur, izin pembangunan pusat perbelanjaan baru diterbitkan setelah rekomendasi dari BPLHD DKI.

Dokumen amdal di antaranya menyangkut aspek kimia, fisika, sosial, budaya, kesehatan masyarakat, dan lalu lintas. “Amdal dibuat sendiri pusat perbelanjaan dengan bantuan dari konsultan. Seharusnya, sebelum izin pembangunan pusat perbelanjaan keluar, amdal itu masuk di tempat kami,” Kepala Subdinas Amdal BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan, Rabu (16/7). “Selanjutnya, kami memberikan rekomendasi. Tetapi yang terjadi, amdal baru diserahkan setelah pusat perbelanjaan itu berdiri dan mengalami masalah yang membutuhkan rekomendasi dari BPLHD.

Pemantauan Kompas, pusat perbelanjaan di Jakarta banyak yang dibangun pada jalur lalu lintas dalam kategori padat dengan ruas jalan sempit. Kehadiran pusat perbelanjaan itu menambah kemacetan di jalur yang sudah padat tersebut. Begitu juga yang terjadi belakangan ini, pembangunan pusat perbelanjaan yang sedang dibangun terutama di jalur padat Jalan Sudirman menuju Gatot Subroto, dan Jalan Permata Hijau, yang sudah padat. Beberapa pusat perbelanjaan menambah kemacetan seperti Carrefour Jalan Sudirman, ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, ITC Roxi Mas, Mal Ambassador, dan Plaza Senayan. Ke depan, dikhawatirkan jika sudah beroperasi akan menambah beban kendaraan dan menyebabkan kemacetan.  (Kompas, 17 juli 2003)

Dari studi kasus diatas dapat kita simpulkan AMDAL masih belum melaksanakan tugasnya secara efektif. Masih banyak proses yang tidak terlaksana dengan baik sehingga pada akhirnya menyebabkan dampak lingkungan sekitar menjadi kacau seperti kemacetan pada studi kasus di atas. Padahal amdal seharusnya bertugas untuk menganalisis apa yang akan terjadi bagi suatu lingkungan terhadap suatu pembangunan.

Sumber :