A.
PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu:
a.
Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.
proses pertimbangan
b.
menjamin terlaksananya suatu usaha
c.
pencapaian cita-cita/keinginan
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu
strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern
dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau
seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik dan
strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya
dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar
Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam
garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan
terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi
dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan
pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang
dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya
dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga
dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan
perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara
bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya,
serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan
strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa
mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi
permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan
teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi
dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan
pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu;
pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh
lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di
operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan
dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat
bersifat temporer dan kontemporer.
Sumber :